UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jambi, Berikut Daftar Lengkapnya

Jambi, UMK 2026, UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jambi, Berikut Daftar Lengkapnya

Gubernur Jambi, Al Haris resmi menetapkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Ketentuan UMP dan UMK 2026 di Jambi harus dipatuhi semua perusahaan karena sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Ini kan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu (24/12/2025), dilansir dari Antara.

UMP Jambi 2026 Ditetapkan Rp 3,4 Juta

Ia merinci besaran kenaikan UMP Jambi 2026 sebesar 7,3 persen menjadi Rp 3,4 juta.

Kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan yang naik 8,3 persen menjadi Rp 3,5 juta.

Kemudian, UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) dengan nilai yang sama dengan sektor perkebunan.

Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jambi

Gubernur Jambi menjelaskan beberapa wilayah di Jambi telah mengusulkan UMK 2026. Namun, terdapat enam wilayah yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan.

Enam wilayah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," kata Al Haris.

Berikut daftar UMK 2026 kabupaten/kota di Jambi:

  • UMK Muaro Jambi 2026 naik 8 persen menjadi Rp 3,6 juta
  • UMK Tanjung Jabung Barat 2026 naik 6,6 persen menjadi Rp 3,5 juta
  • UMK Tanjung Jabung Timur 2026 naik 7,7 persen menjadi Rp 3,4 juta
  • UMK Kota Jambi 2026 naik 7,2 persen menjadi Rp 3,8 juta
  • UMK Sarolangun 2026 naik 6,3 persen menjadi Rp 3,5 juta. UMSK sektor perkebunan naik 6,5 persen menjadi Rp 3,5 juta dan UMSK pertambangan naik 7,1 persen menjadi Rp 3,6 juta
  • UMK Batang Hari 2026 Rp 3,4 juta
  • UMK Tebo 2026 Rp 3,4 juta
  • UMK Bungo 2026 Rp 3,4 juta
  • UMK Merangin 2026 Rp 3,4 juta
  • UMK Kerinci 2026 Rp 3,4 juta
  • UMK Kota Sungai Penuh 2026 Rp 3,4 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang