UMP DKI Naik Jadi Rp5,72 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang mengalami kenaikan Rp333.115. Dengan begitu, maka UMP DKI kini sebesar Rp5.729.876.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115," kata Pramono kepada wartawan, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.
Penetapan UMP ini kata Pramono didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pramono menyebut kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang.
"1 Januari 2026," singkat dia.
Selain menetapkan besaran UMP, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif kepada para buruh.
Insentif yang dimaksud, kata Pramono, terdiri dari transportasi, kesehatan gratis, hingga akses terhadap air bersih.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," ucap Pramono.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM," pungkas dia.