Daftar UMP 2025 dari Terbesar ke Terendah, Jakarta-Aceh Posisi Teratas
Kelompok buruh masih menantikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pengumuman yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025) itu akhirnya ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena pemerintah masih menyusun konsep pengupahan baru, yang besarannya tidak lagi disamaratakan seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan unsur kebutuhan hidup layak dipertimbangkan dalam penetapan upah.
"Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Yassierli dikutip dari Kompas TV, Kamis (20/11/2025).
“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” tambahnya.
UMP 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah, masyarakat dapat kembali menyimak besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan pada 2024 lalu.
Pada tahun tersebut, penetapan UMP diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), penetapan UMP 2025 menggunakan formula perhitungan upah minimum provinsi sebagai berikut:
- UMP 2025 = UMP 2024 +nilai kenaikan UMP 2025
Adapun nilai kenaikan UMP 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan beberapa aspek, yakni pertimbangan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut daftar UMP 2025 dari yang tertinggi ke terendah:
- Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Riau: Rp 3.508.776
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Jambi: Rp 3.234.535
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku: Rp 3.141.700
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Bali: Rp 2.996.561
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Banten: Rp 2.905.119
- Lampung: Rp 2.893.070
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349.