Ribuan Buruh Bakal Demo Tolak Penetapan UMP 2026 di Istana Negara 29-30 Desember

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal

 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 29-30 Desember 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat ataupun Gedung DPR/MPR RI.

“Aksi besar-besaran, ini aksi awalan, untuk aksi awalan besar-besaran serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu, 28 Desember 2025.

Said Iqbal menuturkan, aksi akan diikuti oleh 1.000 buruh pada tanggal 29 Desember 2025. Kemudian, sebanyak 10.000 buruh ikut dalam aksi kedua pada 30 Desember 2025.

“Aksi akan diikuti ribuan buruh Jawa Barat, Banten, DKI karena yang lebih dekat ke istana. Untuk aksi tanggal 29 Desember diikuti 1.000 buruh karena sudah banyak yang libur, konsolidasi juga terlalu mepet akhirnya diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 desember di Istana Negara, titik kumpul Patung Kuda jam 10.00 WIB,” tutur Said.

“Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh, aksi 30 Desember minimal 10.000 buruh di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00 WIB,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang mengalami kenaikan Rp333.115. Dengan begitu, maka UMP DKI kini sebesar Rp5.729.876.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115," kata Pramono kepada wartawan, dikutip Kamis, 25 Desember 2025.

Penetapan UMP ini kata Pramono didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Pramono menyebut kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang.

"1 Januari 2026," singkat dia.

Selain menetapkan besaran UMP, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif kepada para buruh.

Insentif yang dimaksud, kata Pramono, terdiri dari transportasi, kesehatan gratis, hingga akses terhadap air bersih.

"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," ucap Pramono.

"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM," pungkas dia.