Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta Hari Ini, Yakin Tak Ada Mogok Buruh

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Pramono menyebut pihaknya telah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta. 

"Pokoknya besok (re: hari ini) diumumkan," ucap Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Saat ditanya berapa kenaikan UMP DKI Jakarta, Pramono enggan membocorkan. 

Dia hanya menegaskan, UMP DKI Jakarta 2026 diputuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49.

"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49. Sehingga dengan demikian, itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," ucap Pramono.

Lebih lanjut, Pramono meyakini, UMP DKI Jakarta 2026 akan diterima semua pihak. Dia juga meyakini, tidak akan ada mogok buruh imbas pengumuman UMP ini.

"Ya pokoknya bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya. Enggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem lah," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.

Mendagri, Tito Karnavian

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat'," ujarnya.

Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

"Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.