Daftar Lengkap UMP dan UMK Jambi 2026, Ini Besaran Upah di Tiap Daerah

UMP Jambi 2026, Daftar Lengkap UMP dan UMK Jambi 2026, Ini Besaran Upah di Tiap Daerah

 Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan di Provinsi Jambi dalam memberikan upah kepada pekerja, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Penetapan upah tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu (24/12/2025) dikutip dari Antara.

Apa dasar penetapan UMP dan UMK Jambi 2026?

Penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Hasil pembahasan kemudian ditetapkan oleh gubernur sebagai kebijakan resmi yang mengikat.

Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 ditetapkan naik sebesar 7,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, nilai UMP Jambi menjadi sekitar Rp3,4 juta per bulan.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor strategis.

Gubernur Al Haris merinci bahwa sektor perkebunan mengalami kenaikan UMSP sebesar 8,3 persen sehingga nilainya menjadi Rp3,5 juta.

Kenaikan dengan persentase yang sama juga berlaku untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

Kenaikan upah sektoral ini dimaksudkan untuk menyesuaikan karakteristik pekerjaan yang memiliki risiko dan beban kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Daerah mana saja yang menetapkan UMK 2026?

Selain penetapan di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota di Jambi juga menetapkan UMK 2026 dengan besaran yang bervariasi.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Berikut rincian UMK 2026 di beberapa wilayah:

  • Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen menjadi Rp3,6 juta
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik 6,6 persen menjadi Rp3,5 juta
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur naik 7,7 persen menjadi Rp3,4 juta
  • Kota Jambi naik 7,2 persen menjadi Rp3,8 juta
  • Kabupaten Sarolangun naik 6,3 persen menjadi Rp3,5 juta

Khusus Kabupaten Sarolangun, dewan pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Untuk sektor perkebunan, UMSK naik 6,5 persen menjadi Rp3,5 juta, sementara sektor pertambangan naik 7,1 persen menjadi Rp3,6 juta.

Wilayah mana yang masih menggunakan UMP Provinsi?

Gubernur Al Haris menjelaskan tidak semua kabupaten dan kota mengajukan usulan UMK. Daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan secara otomatis menggunakan UMP Provinsi Jambi sebagai acuan upah minimum.

Enam wilayah yang menggunakan UMP Provinsi Jambi adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

“Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan upah minimum ini.

Selain sebagai kewajiban hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang