Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi, Semua Daerah Resmi Tetapkan Upah Minimum

Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Sebelumnya hingga akhir tahun 2025, dari total 38 provinsi, baru 36 provinsi yang menetapkan UMP 2026. Dua provinsi yang belum menetapkan adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Namun kini, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Senin (5/1/2026), Aceh dan Papua Pegunungan tercatat telah menetapkan UMP 2026. Sehingga seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026.
Dasar Penetapan UMP 2026
Landasan penetapan UMP 2026 merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 itu memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah minimum.
"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.
"Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat nasional," pungkas Yassierli.
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemnaker pada Selasa (6/1/2026), berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi:
- UMP Jakarta 2026: Rp 5.729.876
- UMP Papua Selatan 2026: Rp 4.508.850
- UMP Papua Pegunungan 2026: Rp 4.508.714
- UMP Papua 2026: Rp 4.436.283
- UMP Papua Tengah 2026: Rp 4.285.848
- UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
- UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
- UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
- UMP Aceh 2026: Rp 3.932.554
- UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
- UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
- UMP Papua Barat 2026: Rp 3.841.000
- UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
- UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243
- UMP Papua Barat Daya 2026: Rp 3.766.000
- UMP Kalimantan Timur 2026: Rp 3.762.431
- UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp 3.725.000
- UMP Kalimantan Tengah 2026: Rp 3.686.138
- UMP Maluku Utara 2026: Rp 3.510.240
- UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
- UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144
- UMP Maluku 2026: Rp 3.334.490
- UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
- UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496
- UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
- UMP Bali 2026: Rp 3.207.459
- UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955
- UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
- UMP Banten 2026: Rp 3.100.881
- UMP Kalimantan Barat 2026: Rp 3.054.552
- UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
- UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
- UMP Nusa Tenggara Barat 2026: Rp 2.673.861
- UMP Nusa Tenggara Timur 2026: Rp 2.455.898
- UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
- UMP DI Yogyakarta 2026: Rp 2.417.495
- UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386
- UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601.