Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota

UMK Jatim 2026, UMP Jatim 2026, Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2026.

UMK Surabaya 2026 masih menjadi yang tertinggi di Jatim. Sementar UMK Jatim 2026 yang terendah berada di Situbondo.

UMP Jatim 2026 Rp 2,4 Juta

Sebelumnya, Khofifah juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 resmi mengalami kenaikan Rp 140.895 dari tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.

Penetapan UMP Jatim 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah dilansir dari TribunJatim.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menambahkan, UMP adalah batas paling bawah yang digunakan dalam pemberian upah di skala provinsi.

"Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3," tandasnya.

Hal ini menurutnya penting karena saat ini disparitas cukup nyata dalam upah pekerja di kabupaten dan kota.

Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan upah pekerja di Kabupaten Mojokerto yang jauh lebih tinggi Kabupaten Mojokerto.

Juga perbandingan upah pekerja di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.

Daftar UMK Jatim 2026 di 38 Kabupaten/Kota

Berikut daftar UMK Jatim 2026 lengkap di 38 kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025:

  1. Kota Surabaya Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
  6. Kabupaten Malang Rp 3.802.862
  7. Kota Malang Rp 3.736.101
  8. Kota Batu Rp 3.562.484
  9. Kota Pasuruan Rp 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
  12. Kota Mojokerto Rp 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
  15. Kota Probolinggo Rp 3.045.172
  16. Kabupaten Jember Rp 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
  18. Κοta Kediri Rp 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
  21. Kota Blitar Rp 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
  23. Kota Madiun Rp 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962

UMK Jatim 2026 untuk Buruh Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Jatim 2026 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan UMK dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Breaking News: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Jadi Rp 2,4 Juta, Naik Rp140 ribu"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang