Kapan Pengumuman Kenaikan UMP 2026? Pemerintah Pastikan Mekanisme Baru
Rencana pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan berlangsung Jumat (21/11/2025) urung dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun dasar hukum baru sebagai formula penghitungan UMP.
Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menyesuaikan kebijakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, sehingga aturan yang disusun tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri, melainkan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kapan Pengumuman UMP 2026?
Menurut Yassierli, PP baru tersebut akan memuat semangat putusan MK, salah satunya soal kesenjangan upah antarwilayah.
Pemerintah juga akan menambahkan sejumlah variabel baru dalam formula penghitungan UMP, termasuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kapan akan diumumkan insyaallah kami akan beritahukan kepada kawan-kawan semua,” ucapnya.
Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Seragam
Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 nantinya tidak akan seragam seperti tahun sebelumnya.
Jika pada 2025 pemerintah memakai satu angka nasional sebagai dasar kenaikan, mekanisme tahun ini akan berbeda.
Besaran kenaikan UMP antarwilayah bakal menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Dewan Pengupahan Daerah akan diminta membuat kajian, lalu menyerahkannya kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan.
Namun, Yassierli belum menjelaskan kapan PP tersebut ditargetkan tuntas.
“Hari Senin insyaallah kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tuturnya.
Formula Baru UMP, Variabel Alpha Akan Diperluas
Penjelasan lebih rinci mengenai formula disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, pemerintah akan memperluas cakupan dalam variabel alpha, yang sebelumnya memiliki rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Sebagaimana disampaikan Yassierli, formula baru akan mempertimbangkan KHL, pertimbangan Dewan Pengupahan, serta keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang,” ujar Indah saat ditemui di Kantor Kemenaker.
Meski ada penyesuaian, formula tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi landasan penetapan UMP 2025. PP tersebut memuat rumus “UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)”, dengan perhitungan penyesuaian berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan variabel alpha.
Adapun alpha merupakan indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kebijakan baru, rentang nilai alpha akan diperluas.
“Perluasan alphanya ini dari berapa sampai berapa? Tidak lagi 0,1 sampai 0,3,” ujar Indah.
Putusan MK dan Kewajiban Penetapan UMS
MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) dalam penentuan UMP per 31 Oktober 2024.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan serikat pekerja yang menggugat ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.