Daftar UMP dan UMK Jateng 2026 Terbaru, Cek Wilayah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Daftar UMP dan UMK Jateng 2026 Terbaru, Cek Wilayah dengan Upah Tertinggi dan Terendah, UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, UMK dan UMSK Jawa Tengah 2026, Daftar UMK Jawa Tengah 2026, UMSK 2026 Ditetapkan di Lima Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum tahun 2026.

Penetapan ini mencakup UMP Jawa Tengah 2026, UMK, serta upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu.

Upah minimum baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen

UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Nilai ini naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri.

Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk menyesuaikan karakteristik dan tingkat risiko di masing-masing sektor usaha.

UMK dan UMSK Jawa Tengah 2026

Sementara itu, UMK dan UMSK Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.701.709,00, naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara, upah minimum di Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara menjadi yang paling rendah.

Luthfi menjelaskan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta variabel alfa sebesar 0,90.

Daftar UMK Jawa Tengah 2026

  1. Kota Semarang: Rp3.701.709,00
  2. Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
  8. Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00
  9. Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
  10. Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00
  12. Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
  14. Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
  15. Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00
  16. Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00
  17. Kota Tegal: Rp2.526.510,00
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00
  19. Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
  20. Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00
  21. Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
  22. Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
  24. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00
  25. Kota Magelang: Rp2.429.285,00
  26. Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
  27. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
  28. Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00
  29. Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00
  30. Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00
  31. Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
  32. Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.337.700,00
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08

UMSK 2026 Ditetapkan di Lima Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

UMSK 2026 ditetapkan di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Luthfi menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.

Untuk mendukung kesejahteraan buruh, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah program pendukung.

Program tersebut meliputi koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare, hingga program perumahan terjangkau.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "". (Titis Anis Fauziyah/Irfan Maullana)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang