Soal Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga, Perpol 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif disebut tidak bertentangan dengan Putusan MK.

Penilaian tersebut disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi.

“Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Haidar Alwi, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejatinya hanya menghapus frasa multitafsir, yakni 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” kata Haidar Alwi.

Menurutnya, putusan tersebut justru memperjelas batasan, bukan menutup ruang penugasan. Dengan demikian, anggota Polri aktif tetap dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, selama jabatan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

“Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri,” tutur Haidar Alwi.

Ia menambahkan, kehadiran Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru menjadi langkah lanjutan untuk memastikan norma yang telah diperbaiki MK dapat dijalankan secara konsisten dan disiplin di lapangan.

“Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Diketahui, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Adapun kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Diantaranya:

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.