Heboh! Perwira Polisi Terpidana Rudapaksa Aktif Berdinas Lagi, Begini Dalih Polda Jambi
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, status aktif kembali RC dalam kedinasan adalah konsekuensi hukum dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
Meski jadi perbincangan publik, kata dia, pihaknya menghormati dan menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol terhadap institusi Polri.
Dirinya mengatakan RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.
Perihal perkara pidana yang pernah menjerat bersangkutan saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, RC terlibat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Tapi, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2009.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada 2010 ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kombes Pol Erlan menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," tutur dia.
Terkait aspek kode etik profesi Polri, dia menerangkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2015.
Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberikan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Erlan kembali menekankan, bahwa status aktif kembali RC dalam kedinasan di institusi Polri merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," kata dia.
Polda Jambi mengaku bakal terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya pun akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku. (Ant)