Aturan Sepeda Listrik Masih Dikaji Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan
Sepeda listrik semakin marak di jalanan. Bukan cuma di daerah sekitar perumahan, tapi juga mulai banyak di jalanan besar.
Kadang ada saja pengguna sepeda listrik yang bisa membahayakan lalu lintas. Misal seperti jalan di tengah-tengah jalur dengan kecepatan rendah, tiba-tiba belok dan sebagainya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut aturan sepeda listrik masih dalam pembahasan dengan Kementerian Perhubungan. Regulasi ini dianggap penting agar penggunaannya di jalan raya lebih tertib dan aman.
Laporan Monash University mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengantar makanan yang mengendarai sepeda listrik di Melbourne.
“Sedang dikaji dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Agus menjelaskan, sepeda listrik butuh pengaturan khusus di jalan raya. Tanpa aturan yang jelas, potensi pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas semakin besar.
Selama aturan belum disahkan, polisi lalu lintas disebut akan mengedepankan pendekatan persuasif. “Kita mengimbau sementara, polantas sekarang humanis,” ujar Agus.
Jadi ketika bertemu pengendara sepeda listrik yang membahayan, Polisi masih menegur saja. Tujuannya supaya tetap aman di jalan dan selamat sampai tujuan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.