Alasan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Singgung Karier ASN di Luar Kepolisian

Polri, Mahkamah Konstitusi, polisi rangkap jabatan, Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Alasan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Singgung Karier ASN di Luar Kepolisian

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa polisi yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.

Hal tersebut juga berlaku apabila polisi mendapat arahan atau perintah dari Kapolri.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta dikutip dari , Kamis (13/11/2025).

Alasan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyetujui dalil yang diajukan oleh para pemohon dan menilai argumentasi mereka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya mengajukan gugatan ke MK untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.

MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.

Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK juga menilai, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.