Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Komisi Reformasi Polri akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota polisi aktif duduki jabatan sipil.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan Anggota Komisi Reformasi Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, putusan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian aturan hukum dan mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang saat ini masih menempati posisi di kementerian atau lembaga sipil.
"Nanti akan kami bahas soal itu," ujar Yusril dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, seluruh anggota Komisi Reformasi Polri memahami dan menyadari implikasi putusan tersebut karena disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum.
Menurutnya, pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana baru yang menindaklanjuti putusan MK, sebab Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memang belum mengatur secara detail soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Membandingkan dengan Ketentuan TNI pada Jabatan Sipil
Lebih lanjut, Yusril membandingkan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut dia, ketentuan bagi TNI telah diterapkan secara konsisten, di mana prajurit aktif yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Namun, Yusril menambahkan, masih terdapat sejumlah pengecualian jabatan tertentu yang diperbolehkan tetap dijabat oleh anggota aktif, seperti posisi di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan.
"Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada," tuturnya.
MK Hapus Celah Duduki Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dengan demikian, MK menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, dalam penjelasannya, terdapat tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang dinilai para pemohon menimbulkan anomali hukum dan membuka peluang bagi penyimpangan tafsir terhadap norma utama pasal tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.