DPR Minta Polri Taati Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Kalau betul keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan sekaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan MK," ucap Lallo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Dia menyebut setiap anggota Polri yang ingin pindah atau menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri.
"Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," ungkap dia.
Lallo kemudian kembali menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menaati dan menghormati putusan MK.
"Saya kira itu tidak masalah. Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."