Bukan Melarang, Prof Juanda Bongkar Arti Sebenarnya Putusan MK Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, memberikan penjelasan komprehensif untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Dalam analisis akademiknya, Prof Juanda menegaskan bahwa MK tidak pernah mengeluarkan larangan sebagaimana dipahami sebagian pihak. Ia menjelaskan bahwa MK hanya membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pembatalan frasa itu, kata dia, bukan berarti menutup peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3) tetap berlaku sebagaimana sebelumnya, anggota Polri dapat menduduki jabatan non-kepolisian jika jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan tugas Polri, dan untuk itu diperlukan pengunduran diri atau pensiun. Namun untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, mekanisme penugasan tetap memungkinkan.
“Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” kata dia, Minggu, 16 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa jabatan di institusi seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, serta direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian dan lembaga tetap bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam putusan tersebut.
Dalam kajiannya, Prof Juanda menilai anggapan bahwa putusan MK otomatis melarang polisi mengisi jabatan di luar Polri merupakan kesimpulan yang tidak berdasar.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada regulasi ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.
Aturan tersebut justru membuka ruang bagi anggota Polri untuk ditempatkan pada jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, sepanjang melalui mekanisme penugasan resmi dan mendapat persetujuan Presiden.
Prof Juanda turut menyoroti dissenting opinion dari tiga hakim MK yang menilai bahwa perkara seharusnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum karena lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan masalah konstitusionalitas.
“Mereka menilai permohonan semestinya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Ini menegaskan bahwa isu larangan polisi menjabat jabatan di luar Polri bukanlah inti persoalan dalam perkara ini,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Karena itu, penempatan anggota Polri pada jabatan pemerintahan adalah praktik yang sah selama sesuai mekanisme.
“Secara konstitusional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis, baik di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menilai perlu adanya penegasan lebih lanjut dalam revisi UU Polri agar tidak lagi menimbulkan multitafsir mengenai jabatan yang dianggap memiliki ‘sangkut paut dengan kepolisian’.
“Reformasi hukum kepolisian harus memastikan kejelasan norma dan kepastian bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi. Ini penting untuk mencegah politisasi tafsir,” pungkasnya.
Dalam kesimpulan akademiknya, Prof Juanda menegaskan bahwa putusan MK 114 tidak membawa implikasi hukum signifikan terhadap keberlakuan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, kecuali atas frasa yang dibatalkan.
Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar institusi sepanjang jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian dan mengikuti mekanisme penugasan sesuai UU ASN.
Ia juga menilai penting adanya revisi UU Polri untuk mempertegas jenis jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.