Pemerintah dan DPR Sepakat Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Syaratnya!
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.
Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Fungsi itu mencangkup jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga menyangkut tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat. Serta, penegakan hukum; dan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan lebih lanjut mengatur soal jabatan di luar struktur yang bisa diduduki anggota Polri Aktif berasal dari permintaan kementerian atau lembaga menyesuaikan kebutuhan dari keahlian yang dimiliki sesuai fungsi kepolisian.
Kemudian, Anggota Polri Aktif bisa menduduki jabatan di luar struktur apabila mendapat penugasan dari Presiden. Di luar dari ketentuan di atas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun. Tapi kalau tidak, dia (Anggota Polri) harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai aturan yang dibahas terkait ketentuan penugasan Anggota Polri Aktif pada jabatan di luar struktur sudah jelas.
“Kalau saya lihat pasal 28A sudah clear jadi tupoksi Polri tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur (tidak perlu pensiun) tapi kalau di luar itu akan mundur (harus pensiun), tadi PP,” ujarnya.
“Kalaupun di luar itu diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari Presiden jadi Presiden ini tertinggi apapun yang ditugaskan presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,” sambungnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra turut menyetujui usulan dari pemerintah tidak perlu menuliskan kementerian atau lembaga yang bisa dijabat anggota Polri Aktif.
Menurutnya, aturan yang menyesuaikan fungsi kepolisian lebih tepat. Karena bisa mengikuti perkembangan yang begitu cepat untuk memenuhi kebutuhan dari pemerintah.
“Kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya kalau tadi dari pemerintah kan ada kaitannya dengan pemeliharaan ketertiban, keamanan dan lainnya dan kalau ada departemen baru yang dirumuskan dan ada fungsi fungsi baru kepolisian masuk. Kami setuju dengan usulan pemerintah,” ujarnya.