Reformasi Polri Dimulai, MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur jika Isi Jabatan Sipil
Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi landasan penting dalam agenda reformasi Polri.
Putusan tersebut disebut akan masuk dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri, termasuk menyiapkan perubahan regulasi dan masa transisi bagi anggota Polri yang sudah terlanjur menempati jabatan di kementerian atau lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan seluruh anggota komisi telah mengetahui putusan tersebut dan akan memasukkannya sebagai bagian dari agenda reformasi.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, (13/11/2025).
Yusril, yang juga duduk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan bahwa putusan MK disampaikan dalam sidang terbuka, sehingga otomatis seluruh anggota mengetahui konsekuensinya.
Pemerintah disebut akan segera menyusun aturan baru terkait implementasi larangan tersebut karena ketentuan mengenai polisi aktif di jabatan sipil selama ini tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Yusril menjelaskan, aturan mengenai larangan bagi anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil telah lama berlaku dan dijalankan secara konsisten, kecuali untuk beberapa posisi tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan.
“Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada,” ujarnya.
Isi putusan MK yang menghapus celah jabatan sipil untuk polisi aktif
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada penugasan langsung dari Kapolri.
Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dinilai menimbulkan celah hukum.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma yang menyebut bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
Hal ini, menurut MK, menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk bagi ASN yang bersaing dalam jabatan publik.
Permohonan dikabulkan, dalil pemohon dinilai beralasan
Permohonan uji materi terhadap pasal tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Mereka menilai keberadaan frasa penjelasan pasal membuka peluang praktik “dwifungsi” Polri, sebab anggota polisi aktif bisa memegang jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Contoh jabatan yang pernah atau sedang diisi oleh polisi aktif meliputi:
- Kepala BNN
- Ketua KPK
- Wakil Kepala BSSN
- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kepala BNPT
Para pemohon menegaskan situasi tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan merugikan hak warga negara untuk mendapat kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
MK menyetujui dalil para pemohon tersebut dan menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang diuji “telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma” Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.