PBHI: Polisi Aktif Masih Bisa Jabat di Luar Institusi, Tapi...

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meluruskan maraknya pemberitaan yang menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 sebagai larangan total bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusinya.

PBHI menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta memaksa seluruh polisi yang tengah bertugas di lembaga lain untuk ditarik pulang ataupun mundur dari kepolisian.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengatakan kesimpulan yang beredar di publik tidak mencerminkan isi putusan secara utuh. Menurutnya, tafsir yang menyebut polisi aktif tak lagi boleh menjabat di instansi sipil tanpa pengecualian adalah keliru.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” kata Julius saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 16 November 2025.

Julius menjelaskan, pokok perkara sebenarnya terletak pada Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'. Frasa ini yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Menurut dia, hakim menilai kata 'atau' dalam penjelasan pasal tersebut bersifat disjungtif dan menimbulkan multitafsir. Ruang interpretasi yang terlalu luas itu dinilai dapat memunculkan konflik kepentingan antara tugas utama sebagai anggota Polri dan tugas di luar institusi.

“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian," kata dia.

MK menilai frasa itu membuka pilihan tanpa batas, apakah polisi perlu mundur atau tidak, bahkan ketika seseorang ditempatkan melalui penugasan resmi Kapolri. Kondisi tersebut dianggap tidak selaras dengan asas kepastian hukum.

Julius juga memaparkan pendapat berbeda (concurring dan dissenting opinion) dari para hakim MK. Hakim Arsul Sani, dalam concurring opinion, menilai paradigma Polri sebagai alat negara tetap memungkinkan anggota menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi. Namun, frasa bermasalah tersebut dianggap memperluas tafsir secara berlebihan hingga menimbulkan ketidakjelasan batas kewenangannya.

Sementara dissenting opinion disampaikan oleh Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Keduanya berpandangan bahwa norma pasal dan penjelasannya harus dipahami sebagai satu kesatuan.

“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri," katanya.

Sebaliknya, jika jabatan tersebut masih terkait dengan tugas dan fungsi Polri serta merupakan penugasan resmi Kapolri, maka tetap diperbolehkan. Saat ditanya apakah polisi aktif masih bisa menjabat di luar institusinya, Julius menegaskan hal itu tetap dimungkinkan.

“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri," ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan yang terkait dengan keamanan nasional atau penegakan hukum, yang sejak awal memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian. Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang saat ini masih dijabat perwira polisi aktif, Julius memastikan putusan MK tidak berlaku surut.

“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai," katanya lagi.