Kapolri: Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, Syaratnya Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan)

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, penempatan tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada kebutuhan dan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Pernyataan itu disampaikan Sigit setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang baru dalam rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.

Selain permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut Sigit, proses tersebut tidak berhenti pada tahap persetujuan administrasi. Anggota Polri yang akan menempati jabatan sipil juga wajib mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau sistem merit yang berlaku.

"Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Sigit.

Ia menekankan bahwa prosedur tersebut menjadi jaminan agar tidak terjadi penempatan anggota Polri secara sembarangan pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan yang sebelumnya mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, pendekatan baru yang digunakan dalam aturan tersebut tidak lagi berfokus pada nama instansi, melainkan pada kesesuaian fungsi dan tugas yang berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian.

Dengan skema tersebut, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas terkait penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Eddy menegaskan bahwa selama penugasan tersebut masih berhubungan dengan fungsi utama kepolisian, anggota Polri yang bersangkutan tidak diwajibkan mengakhiri status aktifnya.

"Misalnya kami di Kemenkum punya direktur penyidikan untuk kekayaan intelektual, kalau dia pensiun padahal kita gak butuh orang pensiun di situ, yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu," kata Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

"Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus mengundurkan diri atau pensiun, tapi lebih lanjut akan diatur dalam PP," ujarnya.

Dalam ketentuan yang telah disepakati, ruang penugasan anggota Polri aktif dibagi berdasarkan fungsi kepolisian. Pada bidang pemeliharaan kamtibmas, polisi aktif dapat bertugas di kementerian atau lembaga yang mengurusi koordinasi politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, serta intelijen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk fungsi penegakan hukum, anggota Polri dapat ditempatkan pada instansi yang menangani urusan hukum, pemberantasan narkotika, hingga lembaga yang memiliki tugas mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.

Sementara pada bidang perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, polisi aktif dimungkinkan menduduki jabatan di lembaga yang bergerak dalam perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, serta urusan gizi nasional dan ketahanan pangan.