MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Beberapa Contohnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025), saat membacakan putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Dalam putusannya, seperti yang dikutip , MK mewajibkan polisi yang mau menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu juga berlaku untuk polisi yang mendapat arahan atau perintah dari Kapolri.
Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang merasa dirugikan akibat maraknya penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Syamsul menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan profesional sipil dalam proses pengisian jabatan publik.
Ia juga menyebut norma ini menciptakan potensi dwifungsi Polri, karena polisi dapat menjalankan fungsi keamanan sekaligus birokrasi pemerintahan.
Putusan ini otomatis berdampak pada maraknya praktik penempatan polisi aktif di berbagai lembaga serta kementerian.
Lalu, siapa saja polisi aktif yang saat ini tengah mengisi jabatan sipil itu? Simak selengkapnya daftar nama-nama polisi tersebut.
Daftar polisi aktif di jabatan sipil
Dikutip dari , berikut daftar polisi aktif di jabatan sipil yang tercantum dalam berkas permohonan dan kini menjadi sorotan setelah putusan MK:
Pejabat Eselon Tinggi di Lembaga Negara
- Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)**
- Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Pejabat Strategis di Kementerian
- Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum dan HAM
- Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Pejabat di Lembaga Baru dan Birokrasi Lainnya
- Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
- Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
- Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
- Irjen Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian UMKM
- Komjen I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sikap Kompolnas terhadap keputusan MK
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan MK mengenai kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil harus dijalankan oleh seluruh institusi terkait.
Dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025), sikap ini menjadi respons resmi Kompolnas terhadap keputusan MK, yang kini menutup celah penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati oleh Polri maupun instansi pemerintah yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif dalam jabatan non-kepolisian.
“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Anam di Jakarta, Jumat.
Menurut Anam, norma yang telah ditafsirkan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan.
Oleh karena itu, semua lembaga harus menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Lebih jauh, Anam menilai putusan MK selaras dengan aspirasi masyarakat agar Polri dapat semakin fokus memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas kerja di internal kepolisian.
“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.