Korlantas Polri Tegaskan Menteri Tak Boleh Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ingatkan Aturan Pengawalan di Jalan
Polemik soal penggunaan sirine dan strobo alias tot tot wuk wuk jadi sorotan publik. Ramainya keluhan warganet di media sosial membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turun tangan memberi penjelasan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa Kakorlantas Polri telah mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator. Namun, Faizal menekankan bahwa pembekuan ini bukan berarti pengawalan dilarang.
“Memang Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan bahwa ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine ya, pembekuan untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan. Karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap kita laksanakan pada saat situasi-situasi yang urgen,” ujar Brigjen Pol. Faizal dikutip tvOne, Jumat 26 September 2025.
Ia mencontohkan pengawalan yang tetap wajib dilakukan, misalnya saat ada KTT internasional di Bali atau kunjungan tamu negara asing di Jakarta.
“Kenapa? Karena pengawalan untuk tamu-tamu tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 134,” tambahnya.
Rotator dan sirine mobil
Meski demikian, Faizal menegaskan, penggunaan sirine dan rotator harus diseleksi secara ketat, terutama untuk kendaraan pribadi. Selain itu, polisi diinstruksikan agar tidak menggunakan sirine saat jam masuk salat, kegiatan keagamaan, maupun kedukaan.
“Semaksimal mungkin menggunakan public address. Jadi di mobil atau di motor itu ada public address yang bisa digunakan untuk memberikan himbauan: ‘Mohon maaf kami minta waktu, kami minta jalan, mohon maaf kami mengganggu’,” kata Faizal.
Menteri Tidak Termasuk Prioritas
Tenaga Ahli Subdit Standar Ditkamsel Korlantas Polri, Muhar Lamadi menegaskan bahwa pejabat setingkat Menteri sebenarnya tidak termasuk dalam kategori prioritas untuk mendapat pengawalan dengan sirine dan strobo.
Menurut Muhar, ada tujuh kategori kendaraan yang mendapat prioritas di jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 134, yakni:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- iring-iringan pengantar jenazah
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang keempat, itu pejabat tinggi negara setingkat presiden dan wakil presiden atau tamu negara setingkat presiden. Nah, menteri gimana? Menteri itu tidak menjadi prioritas sebenarnya,” jelas Muhar.
Menurut Muhar, pengawalan tidak boleh dilakukan dengan membunyikan sirine atau menyalakan strobo secara berlebihan.
“Sepanjang jalan harus rotator jalan terus tidak ada itu. Sirenenya harus jalan terus tidak ada. Ada batasannya,” tegasnya.