LPSK Dukung Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky

17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dituntut Penjara dan Dipecat
17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dituntut Penjara dan Dipecat

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo telah berpihak pada kepentingan korban dan keluarganya. Penilaian itu terutama terkait dimasukkannya hak restitusi dalam tuntutan yang disampaikan pada 10–11 Desember 2025.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Antonius menyebut, langkah Oditur Militer tersebut menunjukkan pergeseran pendekatan penegakan hukum ke arah keadilan restoratif. Menurutnya, tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana.

Gedung LPSK Jakarta

Karena itu, LPSK berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat menguatkan tuntutan tersebut dalam putusannya. Antonius merujuk Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, di mana Mahkamah Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi ratusan juta rupiah kepada korban.

Berdasarkan hasil penghitungan LPSK, nilai restitusi bagi Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai Rp1.650.379.008 atau sekitar Rp1,6 miliar. Perhitungan tersebut mencakup proyeksi gaji korban hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup berdasarkan rata-rata angka harapan hidup di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang berjumlah 22 orang. Permohonan pembayaran ganti kerugian itu diajukan melalui tiga berkas perkara terpisah, masing-masing untuk perkara nomor 40-K hingga 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Selain mengajukan perhitungan restitusi, LPSK juga memberikan berbagai layanan perlindungan kepada ibu Prada Lucky yang berstatus sebagai terlindung. Layanan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta pendampingan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Prada Lucky dilaporkan mengalami penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas dan rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum didukung oleh bukti autentik. (Sumber ANTARA)