Komandan Kompi Akui Cambuk Prada Lucky: Saya, Empat kali

Sidang Prada Lucky hadirkan terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal
Sidang Prada Lucky hadirkan terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal

"Saya, empat kali," jawab terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025) dikutip dari ANTARA.

Pihak Oditur Militer lebih dulu menanyai terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.

Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.

Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.

Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.

Sidang Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Inf Ahmaf Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT

Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi anggota lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.

"Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?," tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.

Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap yunior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto. (Sumber ANTARA)