Aksi 1.000 Lilin di Kupang: Mahasiswa Mengawal Keadilan bagi Prada Lucky
Sejumlah Mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan 1.000 lilin untuk menghormati Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia.
Aksi ini digelar pada Jumat (15/8/2025) malam di Bundaran El Tari Kota Kupang, dimulai sekitar pukul 18.00 Wita dan berakhir pada pukul 20.30 Wita.
Aksi tersebut diinisiasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang.
Makna Aksi 1.000 Lilin
Dilansir Kompas.com (15/08//2025), Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mhau, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas kematian Prada Lucky.
"Ini adalah aksi moril. Kami merasa terpanggil untuk mengawal kasus kematian Prada Lucky. Aksi 1.000 lilin ini mempunyai makna bahwa lilin akan membawa terang dalam kegelapan dan mempunyai harapan," ujar Apolonaris.
Aksi tersebut bertujuan agar proses hukum terkait kematian Lucky dapat dilakukan dengan transparansi dan terbuka untuk umum.
"Kami minta prosesnya dilakukan secara transparansi dan terbuka untuk umum," tambah Apolonaris.
Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, mereka berencana menggelar aksi di jalan.
Keluarga Prada Lucky Mengucapkan Terima Kasih
Kakak kandung Prada Lucky, Lusy Namo, turut hadir dalam aksi tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada PMKRI Cabang Kupang atas dukungan moral yang diberikan.
"Mewakili keluarga, saya mengucapkan terima kasih dari teman-teman mahasiswa atas dukungan morilnya," kata Lusy.
Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarga menunggu proses hukum terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian Lucky. "Sesuai janji Bapak Pangdam, kita dari keluarga menunggu saja prosesnya," lanjut Lusy.
Proses Hukum yang Transparan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Dilansir Antaranews, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky dilakukan secara terbuka.
"Dari awal kami meminta agar kasus ini dilakukan pemeriksaannya secara terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Dave, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjawab spekulasi publik dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Masyarakat mendapatkan jawaban dan keluarga mendapatkan keadilan," kata dia.
TNI AD Serius Tangani Kasus Ini
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) juga memastikan bahwa TNI AD menangani kasus penganiayaan Prada Lucky dengan profesional.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," jelas Budi Gunawan di Jakarta.
Menurut BG, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan transparan, agar bisa diawasi oleh masyarakat serta pihak Kemenko Polkam.
Kematian Prada Lucky: Dugaan Penganiayaan Oleh Senior
Sebelumnya, diberitakan bahwa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Sebelum meninggal, Lucky sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit di Batalion Teritorial Pembangunan meninggal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!