Ayah Prada Lucky Diperiksa Denpom, Penyebabnya Buat Geger!
Kodim 1627/Rote Ndao resmi melaporkan Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ke Denpom IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin militer.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 5 November 2025, setelah ditemukan adanya indikasi bahwa Pelda Chrestian yang merupakan ayah dari Prada Lucky itu, hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ucap Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Hendro, pelaporan ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kehormatan TNI AD. Dari hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian diketahui telah tinggal bersama seorang wanita sejak 2018 dan memiliki dua anak dari hubungan tersebut.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 serta Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang prosedur pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," ucapnya.
Sementara itu, Hendro juga menanggapi pernyataan Pelda Chrestian yang sempat menuding proses hukum atas kematian anaknya, Prada Lucky, tidak transparan. Ia menegaskan, sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang berjalan sesuai prosedur dan terus dipantau oleh pihak Korem.
"Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” tutur dia.
Danrem juga membantah tudingan bahwa keluarga korban tidak mendapatkan informasi dari satuan. Menurutnya, Pelda Chrestian sudah dua kali dipanggil ke Korem untuk diberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus.
"Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” ucap Hendro.
Ia juga mengimbau agar media bersikap selektif dalam pemberitaan kasus ini, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang memproses hukum kasus meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo yang diduga akibat dianiaya oleh 22 rekannya saat bertugas.