Top 17+ Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dituntut Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
Sebanyak 17 terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo resmi dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer. Mereka dijatuhi tuntutan pidana pokok 9 tahun dan 6 tahun penjara, ditambah sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto memulai pembacaan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sidang Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Inf Ahmaf Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT
Daftar 17 Terdakwa
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Inf. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dari 17 terdakwa tersebut, dua di antaranya merupakan komandan peleton:
- Letda Inf. Made Juni Arta Dana, dan
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)
Keduanya dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dan juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Oditur Militer mendasarkan tuntutan pada Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur penganiayaan oleh anggota militer terhadap bawahan. Tuntutan diperkuat oleh keterangan para terdakwa, saksi, ahli, serta alat bukti yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana.
Selain pidana pokok, oditur juga mengajukan pidana tambahan berupa restitusi militer, yakni kewajiban membayar ganti rugi langsung kepada korban. Masing-masing terdakwa dibebankan pembayaran lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi mencapai Rp544 juta lebih.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan bahwa seluruh terdakwa memahami tuntutan yang dibacakan.
"Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?" tanya Mayor Subiyanto
Para terdakwa kemudian menjawab secara bergiliran sesuai permintaan majelis.
Setelah musyawarah singkat antara Majelis Hakim, Oditur Militer, dan Penasehat Hukum (PH), diputuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar Rabu (17/12/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa, termasuk tanggapan terhadap tuntutan restitusi.
Majelis Hakim juga terdiri dari Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Sementara tim pembela terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Total 22 Terdakwa dalam Tiga Berkas Perkara
Kasus kematian Prada Lucky ditangani dalam tiga berkas berbeda:
1.Perkara Nomor 40-K: satu terdakwa, Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal
2.Perkara Nomor 41-K: 17 terdakwa
3.Perkara Nomor 42-K: empat terdakwa, yakni
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Rofinus Sale
Sidang lanjutan untuk perkara satu terdakwa dan empat terdakwa dijadwalkan digelar pada Kamis (11/12/2025).
Kronologi Singkat Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Namo mengalami penganiayaan berat dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Setelah mendapat perawatan di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, ia akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, pola pembinaan keras di internal satuan militer disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, meski isu tersebut belum memiliki dukungan bukti kuat. (Sumber ANTARA)