Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Intervensi Proyek hingga Aliran Rp 19 Miliar ke Keluarga

Fadia Arafiq, Pekalongan, Bupati Pekalongan, Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Intervensi Proyek hingga Aliran Rp 19 Miliar ke Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. Hal ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Diberitakan sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, diberitakan , Rabu.

Kasus Fadia Arafiq

Asep mengungkap, kasus ini bermula saat Farida Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya yang sekaligus Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan yang bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) itu bergerak di bidang penyediaan jasa, yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

DIketahui, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur, dilansir dari Antara.

Kemudian pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” tutur Asep.

Masih menurut penuturan Asep, pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.

Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Keuntungan yang didapatkan Fadia Arafiq

Fadia Arafiq, Pekalongan, Bupati Pekalongan, Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Intervensi Proyek hingga Aliran Rp 19 Miliar ke Keluarga

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

Diketahui, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Kemudian sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.

Sedangkan sisanya dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi.

Begini rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mendapatkan Rp 5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) mendapatkan Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB mendapatkan Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) mendapatkan Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz (anak bupati) mendapatkan Rp 2,5 miliar
  • Ada pula penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur sendiri oleh Fadia Arafiq bersama stafnya, melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD”.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.

KPK hampir kehilangan Fadia Arafiq

Diberitakan , Rabu, dalam OTT di Semarang itu, KPK nyaris kehilangan jejak Fadia Arafiq.

Namun, Asep mengatakan, Fadia akhirnya ditemukan lagi pada Selasa dini hari.

“Tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu. Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” kata Asep.

Meski hampir kehilangan jejak Fadia, tim KPK sudah memiliki informasi soal jenis dan nomor mobil yang digunakan Fadia.

Fadia pun berhasil diamankan saat sedang mengisi daya mobil listriknya.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang