Komandan Kompi Akui Cambuk Prada Lucky Empat Kali hingga Berujung Maut
Sidang kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 24 November 2025. Dalam sidang tersebut, Komandan Kompi A Batalyon TP 834 WM, Lettu Ahmad Faizal, mengakui dirinya ikut mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali saat korban menjalani hukuman merayap sebelum akhirnya tewas akibat rangkaian tindakan kekerasan.
Dalam persidangan, Lettu Ahmad Faizal mengakui bahwa ia turut mencambuk Prada Lucky. Ia menggunakan potongan selang air berwarna biru.
Sidang Prada Lucky hadirkan terdakwa Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal
“Ya, saya mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali di bagian bokong ke atas, saat Prada Lucky diberi sanksi merayap,” ujar Lettu Ahmad Faizal saat menjawab pertanyaan Oditur Militer.
Menurutnya, tindakan itu terjadi pada 27 Juli, ketika satuan Kompi A tengah melakukan pemeriksaan telepon genggam prajurit terkait dugaan keterlibatan dalam judi online.
Saat pemeriksaan HP, ditemukan percakapan WhatsApp di ponsel milik Prada Lucky yang dinilai menjurus pada penyimpangan seksual (LGBT). Ketika dikonfirmasi terkait isi percakapan tersebut, Prada Lucky hanya diam dan menjawab singkat, “Siap.”
Respons itu kemudian memicu hukuman fisik. Prada Lucky diperintahkan menjalani sanksi jungkir, push-up, dan merayap, sebelum akhirnya dicambuk sebanyak empat kali oleh Komandan Kompi.
Setelah hukuman awal dari Lettu Ahmad Faizal, Prada Lucky kemudian diserahkan ke Dansi Intel untuk pemeriksaan lanjutan. Di tahap inilah kekerasan semakin meningkat.
Prada Lucky dan rekannya, Prada Richard Boelan—yang juga diduga terlibat dalam penyimpangan seksual—mulai mengalami tindakan penganiayaan oleh sejumlah anggota.
Yang tragis, sebagai perwira dan Komandan Kompi, Lettu Ahmad Faizal mengaku melihat langsung kekerasan tersebut namun tidak menghentikannya. Ia tidak memberikan teguran ataupun upaya melindungi kedua prajurit yang menjadi korban pemukulan dan cambukan berulang.
Akibat rangkaian kekerasan itu, Prada Lucky dilarikan ke RS Aeramo. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal pada 6 Agustus dengan kondisi tubuh penuh luka bekas penganiayaan.
Kasus kematian Prada Lucky kini menyeret 22 prajurit Batalyon TP 834 WM sebagai terdakwa. Mereka dibagi dalam tiga berkas perkara: Berkas pertama: 1 orang terdakwa, Berkas kedua: 17 terdakwa, Berkas ketiga: 4 terdakwa. Sidang terhadap seluruh terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. (Laporan Frits, tvOne, NTT)