Sehari Sebelum Bacakan Tuntutan, Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut di Medan Dilalap Api
Sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, rumah Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dilaporkan terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi hanya satu hari menjelang sidang penting yang dijadwalkan pada hari ini Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Menurut laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, kebakaran tersebut terjadi di rumah Khamozaro yang berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 10.41 WIB dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB.
“Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta,” ujar Rusli dalam keterangan tertulis.
Dari hasil pemeriksaan awal, api diketahui berasal dari bagian kamar rumah. Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, menjelaskan bahwa saat kejadian rumah dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.
“Untuk penyebabnya, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik,” ujarnya.
Siapa Khamozaro Waruwu dan Kasus Apa yang Ia Tangani?
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, memberikan keterangan di depan rumahnya, Selasa (3/11/2025).
Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang tengah memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah nama pejabat dan kontraktor terlibat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, serta eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
Selain itu, turut diadili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, dan dua kontraktor, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang serta Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Dua kontraktor tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (4/11/2025). Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Apakah Kebakaran Ini Berkaitan dengan Kasus yang Ditanganinya?
Meski belum ada bukti yang mengarah pada dugaan keterkaitan antara kebakaran dan kasus yang sedang disidangkan, publik mulai berspekulasi karena waktunya yang berdekatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat menyimpulkan penyebab pasti insiden tersebut.
Sementara itu, Khamozaro Waruwu menegaskan dirinya tidak akan mundur dari tugas sebagai hakim meskipun rumahnya terbakar. Ia menganggap peristiwa itu sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” kata Khamozaro.
Hakim berusia 51 tahun itu juga menilai kebakaran ini sebagai bagian dari perjalanan hidup dan tanggung jawab moralnya dalam menegakkan keadilan.
“Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” tuturnya di depan rumahnya pada Selasa malam.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kebakaran Rumah Jelang Sidang Korupsi, Hakim Khamozaro Waruwu: Saya Tak Pernah Mundur".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.