Hukum Suami Menikah Siri Diam-Diam Tanpa Izin Istri Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya
Topik mengenai pernikahan siri dan poligami seringkali memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat. Tidak sedikit istri yang merasa tersakiti ketika mendengar suaminya menikah lagi secara diam-diam, sementara sebagian lainnya bingung apakah tindakan tersebut termasuk selingkuh atau masih dianggap sah secara syariat.
Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama ketika suami melakukan poligami tanpa komunikasi yang baik dengan istri pertama.
Buya Yahya memberi penjelasan tentang hal ini. Dalam sebuah kesempatan, ia membedah persoalan nikah siri tanpa sepengetahuan istri dan menjelaskan bagaimana Islam memandang tanggung jawab, hak suami, hak istri, serta batasan syariat dalam pernikahan lebih dari satu.
Buya Yahya menegaskan bahwa menikah bukan perkara ringan. “Yang pertama, menikah dengan satu istri saja sudah menanggung sebuah beban kewajiban yang besar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Al-Bahjah TV, Senin, 17 November 2025.
Karena itu suami yang ingin menikah lagi tidak boleh gegabah atau menjadikan poligami sebagai jalan pemuasan syahwat semata. Ia juga memberi contoh tentang pria yang tidak bertanggung jawab namun tetap berambisi menikah lagi.
“Pernah kita mendengar seorang laki-laki satu istri saja tidak ngasih nafkah, ternyata dia lompat nikah sana lompat sini. Pasti main-main. Itu yang merusak Islam,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan bahwa poligami tidak boleh dijadikan candaan. “Poligami bukan untuk guyonan. Dan tidak semua orang bisa poligami,” ungkapnya.
Fenomena menjadikan poligami sebagai bahan bercanda, menurutnya, justru merendahkan nilai syariat itu sendiri. Selain itu, baik suami maupun istri tidak boleh menggunakan poligami sebagai alat menekan atau memprovokasi pasangan.
“Sudahlah, jangan dibahas di rumah Anda tentang poligami. Suami pun juga sering jangan guyonan dikit-dikit poligami,” sarannya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa seorang wanita berhak menolak dipoligami. “Boleh membuat perjanjian semacam itu. Kalau ternyata suami nikah lagi dia bisa mengajukan," ungkapnya.
Dalam syariat, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menjadi alasan istri meminta perceraian. Penjelasan ini penting untuk dipahami banyak pasangan karena sering kali menikah siri dilakukan tanpa mempertimbangkan hak dan kondisi istri pertama.