Insanul Fahmi Harus Tahu! Umi Pipik Tegaskan Pentingnya Izin ke Istri Pertama Sebelum Poligami

Umi Pipik
Umi Pipik

 Isu poligami kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya kabar pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah, Wardatina Mawa. 

Polemik tersebut semakin memanas setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret nama sang suami. Scroll lebih lanjut yuk!

Peristiwa ini pun memantik diskusi luas di tengah masyarakat, terutama terkait etika, hukum, dan ajaran agama mengenai praktik poligami.

Di tengah perbincangan yang berkembang, pendakwah Umi Pipik turut memberikan pandangannya dari sudut pandang keagamaan. Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu menegaskan bahwa poligami bukanlah perkara sederhana dan tidak sepatutnya dijalankan tanpa pemahaman agama yang benar dan mendalam. 

Menurutnya, masih banyak pihak yang keliru dalam memaknai syariat poligami sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an.

Umi Pipik menekankan bahwa poligami memang diperbolehkan dalam Islam, namun bukan merupakan kewajiban, apalagi anjuran yang bisa dilakukan oleh semua laki-laki. 

Ia mengingatkan bahwa syarat utama dalam poligami adalah kemampuan untuk berlaku adil, sesuatu yang tidak mudah diwujudkan. 

“Poligami itu kan ada di dalam Al-Qur'an pun juga Allah jelaskan. Orang bertujuan poligami itu kan laki-laki untuk menjauhi zina, tetapi ya jangan disalahpahami, bahwa diperbolehkan tetapi tidak diharuskan, tidak diwajibkan. Boleh tetapi tidak diwajibkan poligami itu. Jika memang ya tadi, tidak bisa berlaku adil,” kata Umi Pipik saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Umi Pipik menjelaskan bahwa keadilan dalam poligami tidak sebatas pada pemenuhan kebutuhan materi. Ia menilai bahwa aspek perasaan dan kondisi emosional para istri justru menjadi tantangan paling berat dalam praktik tersebut. 

“Adil ini kan bukan hanya sebatas materi saja, tapi perasaan dan segala macam. Kalau perasaan kan yang maha adil kan Allah, Nabi,” jelasnya.

Terkait izin dari istri pertama, Umi Pipik menyoroti pentingnya kejujuran dan keterbukaan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus agama. Ia menilai bahwa izin dan pengetahuan istri pertama menjadi hal krusial agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih dalam praktik pernikahan siri. 

“Oh ya kalau dari sisi agama memang kalau untuk jauh lebih baiknya ya istri harus tahu. Tetapi kan kalau dalam pernikahan yang siri... kalau sepengetahuan saya memang harus izin istri laki-lakinya. Cuma kembali lagi, ini kan kita ada di negara yang semuanya ada undang-undangnya. Balik lagi semua kembali kepada yang bersangkutan,” bebernya.

Di akhir pernyataannya, Umi Pipik memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang berniat melakukan poligami semata-mata karena dorongan hawa nafsu. Ia mengingatkan agar ayat-ayat Al-Qur’an tidak dijadikan pembenaran untuk menyakiti perempuan. 

“Al-Qur'an itu kan solusi, petunjuk. Jadi jangan disalahgunakan hukum yang di Al-Qur'an dengan seenaknya. Diperbolehkan, tapi tidak dianjurkan. Bagi yang paham saja, bagi yang punya ilmu. Kalau yang nggak punya ilmu tentang poligami ya jangan, jangan melakukan poligami daripada harus menyakiti yang lain,” jelas Umi Pipik.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa poligami menuntut tanggung jawab besar, kedewasaan, serta pemahaman agama yang utuh agar tidak menimbulkan luka dan ketidakadilan dalam rumah tangga.