Hukum Percaya Ramalan dalam Islam, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad
Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

 Belakangan ini, perbincangan soal ramalan kembali ramai di tengah masyarakat. Salah satunya dipicu oleh ramalan atau penglihatan Hard Gumay terkait kabar baik dan kabar buruk yang disebut akan terjadi pada tahun 2026 mendatang. Ramalan tersebut disampaikan dalam podcast bersama Denny Sumargo dan mencakup berbagai hal, mulai dari dunia hiburan Tanah Air hingga isu yang berkaitan dengan alam.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya hukum percaya ramalan dalam Islam? Apakah sekadar mendengar dan menganggapnya sebagai hiburan diperbolehkan, atau justru bisa berdampak pada keimanan seseorang? Yuk, simak selengkapnya. 

Ustad Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa ramalan yang disampaikan oleh peramal atau ahli nujum tidak memiliki dasar kebenaran dalam syariat. Bahkan jika ramalan tersebut kebetulan terjadi, hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Dalam penjelasannya, UAS menegaskan sikap Islam terhadap praktik tersebut.

“Para ahli perbintangan ahli Nujum itu bohong kalau mereka meramal nasib, kalupun kebetulan terjadi itu hanya kebetulan saja. Orang yang percaya kepada ramalan nasib perbintangan maka rusaklah aqidahnya kepada Allah,” jelas UAS yang dikutip dari tayangan YouTube Perjalanan Singkat pada Rabu, 31 Desember 2025. 

UAS juga menjelaskan bahwa seseorang yang mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai ramalan yang disampaikan, maka perbuatan tersebut dapat membuatnya dianggap telah mengingkari ajaran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

“Siapa yang datang kepada peramal, datang kepada dukun percaya kepada ramalan dukun, percaya kepada ramalan peramal, maka sesungguhnya dia sudah dianggap kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.