Bolehkah Kurban tapi Hasil Utang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ceramah Buya Yahya: Ke mana Roh Orang yang Meninggal (YouTube/albahjah tv)
Ceramah Buya Yahya: Ke mana Roh Orang yang Meninggal (YouTube/albahjah tv)

 Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Namun di tengah kondisi ekonomi yang berbeda-beda, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah boleh membeli hewan kurban dengan cara berutang demi tetap bisa menjalankan ibadah tersebut.

Pertanyaan ini cukup sering muncul karena sebagian orang merasa ingin mendapatkan keutamaan berkurban meski kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan. Di sisi lain, ada juga yang khawatir utang justru akan menimbulkan masalah baru setelah hari raya selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban dengan utang sebenarnya tidak dilarang sepenuhnya. Namun, ada kondisi tertentu yang harus dipahami sebelum seseorang memutuskan untuk melakukannya.

“Kalau memang tidak mampu banyak istigfar, banyak doa aja. Nggak harus maksakan diri dengan ngutang,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube-nya pada Jumat, 8 Mei 2026. 

Menurutnya, seseorang yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial tidak Buya Yahya menjelaskan, berutang untuk membeli hewan kurban masih diperbolehkan apabila seseorang sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar dalam waktu dekat. Misalnya, ada pemasukan yang memang sudah dipastikan akan diterima setelah Idul Adha.

“Pas kebetulan hari ini enggak ada duit, sementara saya harus cepat beli kambing ini. Sebentar lagi hari raya saya ada duit dikirim sama suami saya nanti tanggal 15 bulan haji,” katanya memberi contoh.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang dinilai masih memiliki gambaran jelas untuk melunasi utangnya sehingga tidak termasuk memaksakan diri di luar kemampuan.

“Anda boleh ngutang karena ada gambaran untuk bayar,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mencontohkan kondisi lain seperti seseorang yang memiliki barang untuk dijual, tetapi hasil penjualannya belum diterima sebelum hari raya tiba.

“Anda punya barang-barang dijual belum laku, biasanya lakunya setelah bulan haji. Anda boleh hutang agar Anda bisa mendapatkan keutamaan yang boleh kurban di hari yang sudah ditentukan oleh Allah,” jelasnya. 

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri berutang jika memang tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Menurutnya, kondisi seperti itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru setelah Idul Adha selesai.

“Kalau Anda orang fakir, nggak perlu seperti itu. Malah Anda nanti jadi korban utang nanti,” ujarnya.

Ia menilai tekanan akibat utang bisa berdampak buruk terhadap kondisi mental maupun kehidupan seseorang, terutama jika kesulitan membayar cicilan setelahnya.

“Kalau yang nagih agak kasar, Anda pusing. Yang nagih sering-sering Anda pusing,” kata Buya Yahya.

Bahkan, ia mengingatkan bahwa tekanan ekonomi akibat utang berlebihan bisa membuat seseorang terjerumus ke dalam tindakan yang tidak baik.

“Karena pusing Anda belum dapat uang, akhirnya nyuri ngambil. Nauzubillah,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya juga menegaskan bahwa meski kurban yang dilakukan dengan cara memaksa tetap sah secara ibadah, hal tersebut belum tentu membawa kebaikan jika justru menimbulkan mudarat bagi diri sendiri.

“Memaksa sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat Anda,” tuturnya.