Ini Kriteria Wajib Haji Menurut Buya Yahya yang Perlu Dipahami
Ibadah haji dan umrah sering dianggap sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam. Namun, ternyata tidak semua orang langsung wajib menjalankannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Penjelasan ini diungkapkan oleh Buya Yahya yang menguraikan secara rinci siapa saja yang benar-benar sudah wajib menunaikan ibadah tersebut.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa syarat pertama dan paling utama adalah berstatus sebagai seorang Muslim. Hal ini menjadi dasar yang tidak bisa ditawar.
“Pertama jelas seorang muslim, kalau enggak muslim tidak wajib haji dan umrah, kalaupun haji dan umrah tidak sah,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube-nya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, kondisi akal juga menjadi pertimbangan penting. Orang yang tidak memiliki kesadaran penuh, seperti gangguan jiwa, tidak dibebankan kewajiban tersebut.
“Kemudian yang kedua orang berakal, orang gila tidak wajib haji dan umrah,” jelasnya lagi.
Syarat berikutnya adalah sudah baligh atau dewasa. Anak kecil memang boleh melaksanakan haji, bahkan tetap mendapatkan pahala, tetapi kewajiban hajinya belum gugur. Artinya, ketika sudah dewasa nanti, ia tetap harus menunaikan haji kembali jika mampu.
“Anak kecil bisa haji dan dianggap haji, cuman belum gugur kewajiban,” kata Buya.
Buya Yahya juga menjelaskan tentang status merdeka dalam konteks klasik. Seseorang yang dahulu berstatus budak dan sudah berhaji, tetap wajib mengulang hajinya ketika sudah merdeka.
“Jika ada budak dihajikan, kemudian dia dimerdekakan, maka setelah merdeka dia wajib haji lagi,” katanya lagi menjelaskan.
Tak kalah penting adalah faktor keamanan. Jika perjalanan menuju Tanah Suci dinilai berbahaya, maka kewajiban tersebut bisa gugur sementara.
“Kalau tidak aman di perjalanan, membahayakan jiwa dan harta, maka tidak wajib melaksanakan ibadah haji,” ucapnya.
Syarat lain yang sering disalahpahami adalah kemampuan. Menurut Buya Yahya, mampu bukan hanya soal biaya untuk diri sendiri, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Mampu di sini bukan sekadar biaya berangkat, tapi juga biaya orang yang kita tinggalkan,” ucapnya lagi menambahkan.
Hal ini penting, terutama bagi kepala keluarga yang memiliki kewajiban menafkahi anggota keluarganya.
Lebih lanjut, ia juga mengutip hadits tentang bekal dan kendaraan sebagai bagian dari kemampuan seseorang untuk berhaji.
“Ada bekal dan kendaraan yang aman dan nyaman untuk melaksanakan ibadah haji,” terangnya.
Di akhir penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan bahwa haji dan umrah adalah dua ibadah yang berbeda, meski sering dilakukan bersamaan.
“Ibadah haji dan umrah adalah dua kewajiban yang berbeda,” tandasnya.