Buya Yahya Jelaskan Hukum Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Ceramah Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Ceramah Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

 Fenomena poligami tanpa pemberitahuan kepada pasangan pertama kembali ramai dibahas. Banyak orang mempertanyakan, apakah secara agama tindakan itu dibolehkan? Menjawab hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan panjang dalam sebuah ceramahnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa menikah, termasuk dalam bentuk poligami, bukan sekadar urusan boleh atau tidak. Yang lebih penting adalah tanggung jawab moral, spiritual, dan keadilan yang harus dipikul seorang laki-laki.

Buya Yahya

Ulama kenamaan Tanah Air ini membuka penjelasannya dengan menegaskan bahwa poligami memang dibolehkan dalam Islam. Bahkan pernikahan tanpa pencatatan negara tetap sah secara agama. Namun, beliau memberi peringatan keras bagi para laki-laki yang melakukannya tanpa memahami konsekuensinya.

“Hei kaum pria, memang dalam Islam boleh namanya poligami. Dan nikah bisa saja halal tanpa harus dirasmikan di KUA. Tapi ketahuilah bahwasanya nikah itu adalah mencari beban, kewajiban,” jelasnya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 1 Desember 2025. 

Ia menegaskan bahwa menikah bukan hanya soal kemampuan menafkahi, tetapi juga mendidik, mengayomi, dan bersikap adil kepada seluruh istri. Bila hal tersebut tidak terpenuhi, justru yang terjadi adalah dosa dan kerusakan dalam rumah tangga.

Buya menjelaskan bahwa pencatatan secara negara bukan sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa surat nikah adalah perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Beliau menjelaskan konsekuensi jika nikah siri dijalankan tanpa bukti resmi. 

“Resmi itu adalah untuk menjaga haknya wanita… Khawatir nanti ada apa-apa. Nanti bisa kalau suami meninggal, dia bisa menunjukkan kalau dia adalah istrinya,” katanya. 

Tanpa surat nikah, seorang istri bisa kehilangan hak waris, bahkan tidak diakui secara hukum. Situasi seperti ini justru berujung pada ketidakadilan yang besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Beliau juga mengingatkan agar poligami tidak dijadikan bahan candaan atau ajakan tanpa pertimbangan.

“Poligami adalah sesuatu yang halal. Tapi tidak perlu anda obral besar-besaran… Belum tentu mampu loh orang ini,” tandasnya. 

Beliau menegaskan bahwa kemampuan berpoligami bukan ukuran kesalehan, dan banyak laki-laki yang sebenarnya cukup dengan satu istri saja.

Di akhir penjelasan, Buya Yahya menegaskan bahwa perempuan berhak meminta adanya pencatatan resmi pernikahan demi melindungi hak mereka.

“Wanita itu dilindungi. Dijaga. Jangan sampai… gara-gara tidak ada surat nikahnya, bingung,” tutupnya.