Salah Rukun saat Haji, Apakah Harus Berangkat Lagi? Ini Jawaban Buya Yahya
Banyak umat Islam bertanya-tanya, bagaimana jika seseorang sudah menunaikan haji tetapi ternyata ada kesalahan fatal dalam pelaksanaannya, terutama pada rukun haji? Apakah harus mengulang di tahun berikutnya? Pertanyaan ini dijawab secara jelas oleh Buya Yahya, yang menegaskan perbedaan penting antara rukun dan kewajiban dalam ibadah haji.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyebut bahwa kesalahan dalam haji tidak bisa disamaratakan. Semua tergantung pada bagian mana yang ditinggalkan, apakah rukun atau hanya kewajiban.
“Jika yang ditinggalkan adalah rukun, maka tidak dianggap sah hajinya,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pernyataan ini menjadi kunci utama. Rukun haji adalah bagian inti yang tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka ibadah haji tersebut dianggap tidak sah, meskipun seluruh rangkaian lainnya telah dijalankan.
Sebaliknya, jika yang ditinggalkan adalah kewajiban haji, maka masih ada solusi berupa denda atau dam.
“Kalau yang ditinggalkan adalah kewajiban, maka kewajiban bisa diganti dengan denda,” jelasnya lagi.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, kewajiban untuk mengulang haji tetap berlaku, selama orang tersebut mampu secara finansial dan fisik.
“Karena yang ditinggalkan rukun, maka dia wajib (mengulang) jika dia mampu,” ujar Buya.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, maka kewajiban tersebut gugur, sebagaimana aturan umum dalam ibadah haji.
“Kalau tidak mampu ya tidak, jangankan dia, yang lainnya pun yang belum pernah ke sana juga tetap tidak wajib,” ujarnya lagi.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa tidak semua orang benar-benar memahami apa saja yang termasuk rukun haji. Padahal, jumlahnya tidak banyak dan sangat spesifik.
“Rukun itu hanya sedikit saja, seperti niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan potong rambut,” terangnya.
Kesalahan dalam memahami rukun ini sering menjadi penyebab seseorang mengira hajinya bermasalah, padahal sebenarnya tidak.
Di sisi lain, ada kondisi tertentu yang menjadi pengecualian, di mana beberapa rukun bisa ditinggalkan karena alasan syar’i, meski kasusnya sangat jarang terjadi.
“Ada beberapa amalan yang biarpun rukun bisa dimaafkan dalam kondisi tertentu,” terangnya lagi.
Namun secara umum, prinsipnya tetap sama, jika rukun ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka haji tidak sah.