Makin Pelik, Inara Rusli-Insanul Fahmi Terancam Denda Hingga Bui Akibat Nikah Siri Diam-diam

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Inara Rusli dan Insanul Fahmi

 Kontroversi pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memanas dan kini memasuki fase hukum yang jauh lebih rumit. Setelah sebelumnya Wardatina Mawa, istri sah Insanul, mengadukan pasangan itu atas dugaan perzinaan, kini giliran Inara yang mengajukan laporan balik terkait dugaan pembohongan status lajang oleh Insanul.

Dinamika kasus ini membuat publik tercengang, apalagi karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti kuat untuk menjerat lawan. Wardatina Mawa, yang sudah lebih dulu melapor ke polisi, menegaskan bahwa bukti atas dugaan perzinaan tidak dapat dibantah. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

"Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," ujar Mawa dalam podcast Denny Sumargo, dikutip Rabu 3 Desember 2025. 

Laporan Wardatina merujuk pada Pasal 284 KUHP yang mengatur perzinaan terhadap pihak yang telah terikat perkawinan sah. Namun, perdebatan publik justru melebar ketika warganet mempertanyakan posisi “nikah siri”—yang dalam konteks hukum negara tidak diakui sebagai perkawinan sah.

Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Tania Putri, yang turut menyoroti persoalan hukum nikah siri dalam unggahan edukatifnya.

"Apakah pasangan nikah siri tetap bisa dilaporkan pasal perzinaan?" demikian bunyi pertanyaan netizen yang ia jawab.

"Jawabannya.. BISA! karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah," tegas Tania.

Ia menjelaskan bahwa ada dua payung hukum yang relevan terkait perzinaan, yaitu Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan efektif berlaku pada 2026.

"Pasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026)," tulisnya.

Dua Aturan Hukum yang Jadi Sorotan

1. Pasal 284 KUHP (Berlaku Sekarang)

Pasal ini hanya menjerat pelaku yang sudah terikat perkawinan sah dan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, dan ancaman pidananya adalah penjara maksimal 9 bulan.

2. Pasal 411 UU 1/2023 (Berlaku 2026)

Ketentuannya lebih luas karena perzinaan mencakup seluruh hubungan seksual di luar pernikahan, baik dilakukan oleh yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Pelapor juga lebih banyak: suami/istri, orang tua, hingga anak. Ancaman hukuman diperberat menjadi maksimal satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.