Marissa Anita Gugat Cerai Suami Setelah 17 Tahun Menikah
Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar perceraian. Kali ini kabar perceraian datang dari aktris dan presenter Marissa Anita yang resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Trigg, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, keduanya telah menjalani 17 tahun pernikahan sebelum akhirnya menghadapi proses hukum perceraian.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Saat ditanya mengenai kebenaran gugatan tersebut, ia menjelaskan bahwa perkara sudah tercatat resmi di sistem pengadilan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Marissa Anita
“Jadi sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), itu sudah terdaftar per 12 November 2025 dan sudah teregister di perkara nomor 785,” ungkapnya kepada awak media.
Andi juga menyebutkan bahwa jadwal sidang perceraian antara Marissa Anita dan suaminya telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025,” jelasnya.
Pada sidang pertama tersebut, majelis hakim akan langsung mengarahkan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.
“Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan,” tambahnya.
Meski demikian, alasan perceraian tidak dibuka ke publik karena dianggap sebagai bagian dari materi yang menyangkut privasi keluarga.
“Itu sudah masuk substansi… sifatnya menyangkut kehormatan, privasi,” tegas Andi saat ditanya mengenai penyebab retaknya rumah tangga Marissa dan Andrew.
Terkait dengan persoalan harta gono-gini atau tuntutan lain, pihak pengadilan kembali menegaskan bahwa detail itu masuk ranah substansi dan tidak bisa dipublikasikan. Lebih lanjut, pihak PA Jakpus memastikan bahwa gugatan diajukan langsung oleh pihak Marissa Anita.
“Penggugat atas nama istrinya, Marissa Anita,” jelasnya ketika ditanya siapa pihak yang mengajukan perkara.
Proses mediasi nantinya akan berlangsung selama 30 hari sesuai ketentuan. Jika tidak tercapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Kalau tidak mencapai kesepakatan ya akan dilanjut ke pokok perkara,” ungkapnya.