Buya Yahya Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina
Polemik mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyak orang fokus pada status hukum pernikahan tersebut, padahal menurut Buya Yahya, ada hal yang jauh lebih penting untuk diperhatikan, yakni rasa prihatin terhadap terjadinya perzinaan dan upaya menyelamatkan pihak yang sedang menghadapi masalah.
Dalam sebuah kajian, Buya Yahya menegaskan bahwa pembahasan mengenai kasus kehamilan di luar nikah seharusnya tidak hanya berkutat pada boleh atau tidaknya menikah. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut merupakan akibat dari perbuatan yang dilarang agama dan perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Yang perlu dihadirkan adalah keprihatinan. Bukan masalah pembahasan hukumnya. Keprihatinan bagaimana terjadi hamil di luar nikah berarti terjadi perzinaan,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube-nya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat sering kali terlalu cepat mencari solusi dengan memaksa pria yang menghamili untuk menikahi perempuan tersebut. Padahal, tidak semua kasus harus diselesaikan dengan cara itu.
Buya Yahya bahkan menyoroti pola pikir sebagian orang tua yang langsung menuntut pelaku untuk menikahi anak mereka dengan alasan tanggung jawab.
“Kalau sudah tahu anak gadisnya dihamili sama orang, maka dikejar orang itu dengan bahasa yang sudah biasa di masyarakat. Kau berbuat, kau bertanggung jawab. Ini orang tua gila kadang-kadang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana menyelamatkan perempuan yang sedang menghadapi masa sulit agar tidak semakin terpuruk. Sebab, kondisi kehamilan di luar nikah dapat memicu tekanan psikologis yang berat hingga berpotensi menimbulkan tindakan yang lebih buruk.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya kemudian menguraikan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil karena zina.
Menurut mazhab Imam Syafi'i, perempuan yang hamil akibat zina dan tidak memiliki suami tetap boleh dinikahi. Bahkan secara hukum fikih, suami yang menikahinya juga diperbolehkan menggaulinya.
“Dalam mazhab Syafi'i boleh digauli secara hukum semacam itu,” jelasnya.
Sementara itu, mazhab Imam Ahmad bin Hambal memiliki pandangan berbeda. Dalam mazhab ini, wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahi sampai melahirkan.
Adapun mazhab Imam Malik menawarkan jalan tengah. Buya Yahya menjelaskan bahwa pernikahan tetap bisa dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pemuliaan terhadap perempuan tersebut, tetapi hubungan suami istri sebaiknya ditunda hingga bayi lahir.
“Maka hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan yang sudah ada di kandungannya,” terang Buya Yahya saat menjelaskan pandangan Imam Malik.
Meski ada perbedaan pendapat, Buya Yahya menegaskan bahwa inti persoalan bukan terletak pada perdebatan hukum semata. Yang lebih penting adalah niat dan tujuan dari pernikahan tersebut.
“Yang penting adalah tujuannya itu loh jelas. Jangan sampai menikahi untuk manfaatkan kesempitan hanya untuk senang-senang saja setelah itu mau dibuang. Nauzubillah,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang benar-benar berniat menikahi perempuan yang sedang menghadapi musibah tersebut untuk menjaga kehormatan dan menutupi aibnya, maka hal itu merupakan perbuatan mulia. Namun niat tersebut harus dibuktikan dengan kesungguhan dan tanggung jawab jangka panjang, bukan sekadar formalitas.
Buya Yahya juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadikan berbagai kasus kehamilan di luar nikah sebagai pelajaran berharga. Menurutnya, banyak masalah serupa terjadi karena seseorang mengikuti hawa nafsu tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang akan dihadapi di kemudian hari.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pergaulan serta memilih jalan yang telah dihalalkan agama agar terhindar dari berbagai persoalan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.