Hukum Wasiat Minta Dimakamkan di Tempat Tertentu: Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah
Ustadz DR Syafiq Riza Basalamah

 Keinginan seseorang untuk dimakamkan di lokasi tertentu, baik di kampung halaman, dekat orang tua, atau bahkan di luar negeri, bukan hal yang jarang ditemui. Banyak orang menyampaikan pesan semasa hidup mengenai tempat mereka ingin beristirahat untuk terakhir kalinya. Namun muncul pertanyaan penting, apakah wasiat semacam itu wajib dipenuhi menurut ajaran Islam?

Penjelasan mengenai hal ini pernah disampaikan oleh Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah kajian yang membahas tentang hukum wasiat menentukan tempat pemakaman. Dalam transkrip tersebut, beliau memberikan penjelasan tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang menjadi batasan.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah memulai dengan menegaskan bahwa permintaan seperti itu tidak ada hubungannya dengan “melawan takdir”. 

“Apakah itu melawan takdir? Tidak, nggak melawan takdir di kan ingin dimakamkan di sana. Kalau memang wasitnya seperti itu dan bisa dilaksanakan, laksanakan,” ujarnya yang dikutip dari YouTube Syafiq Riza Basalamah Official pada Kamis, 4 Desember 2025. 

Artinya, memilih lokasi makam bukan bentuk menentang ketetapan Allah. Wasiat tetap dapat dijalankan selama memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama dari segi kemampuan dan kemaslahatan.

Lebih lanjut, Ustaz Syafiq menjelaskan bahwa pembiayaan pemakaman adalah bagian dari harta si mayit, bukan ditanggung keluarga. 

“Diantara harta mayit itu adalah untuk pembiayaan jenazah tersebut itu yang nanggung bukan keluarganya tapi uangnya simayit,” jelasnya. 

Selama biaya pengiriman jenazah dapat diambil dari harta si mayit dan tidak melebihi batas sepertiga, maka pelaksanaan wasiat masih dibolehkan.

Namun, hukum wasiat ini tetap bergantung pada kondisi. Jika pengiriman jenazah berpotensi menimbulkan mudarat seperti memperlama proses pemakaman, risiko pembusukan, aturan negara yang tidak memungkinkan, atau kondisi khusus seperti pandemi, maka keluarga boleh tidak melaksanakan wasiat tersebut. 

Ustaz Syafiq juga menekankan bahwa selama wasiat tersebut termasuk kategori mubah, bukan perkara yang diharamkan, maka secara hukum Islam boleh untuk ditunaikan. 

“Jadi kalau memang masih bisa dilaksanakan dan wasiatnya wasiat yang halal yang mubah maka silahkan dilaksanakan,” tuturnya. 

Meski demikian, beliau juga mengingatkan bahwa pemakaman yang disegerakan merupakan pilihan terbaik, sehingga proses tidak seharusnya ditunda terlalu lama hanya demi memindahkan jenazah ke tempat jauh.