Nemu Uang di Jalan, Boleh Gak Dipakai? Buya Yahya Ungkap Kesalahan yang Sering Dianggap Rezeki Nomplok

Ilustrasi uang pecahan Rp10 Ribu.
Ilustrasi uang pecahan Rp10 Ribu.

 Menemukan uang di jalan sering kali dianggap sebagai keberuntungan atau rezeki nomplok. Tak sedikit orang yang langsung mengambil dan menggunakannya tanpa berpikir panjang. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai uang atau barang yang ditemukan di tempat umum?

Pertanyaan ini dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya. Menurut Buya Yahya, hal pertama yang harus ditanamkan dalam diri seorang Muslim adalah tidak memiliki sifat tamak terhadap sesuatu yang bukan haknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan menganggap barang temuan sebagai rezeki bisa menjadi pola pikir yang berbahaya. Sebab, barang yang ditemukan belum tentu menjadi hak orang yang menemukannya.

"Pastikan bahwasanya Anda tidak tamak, tidak menginginkan, tidak rakus yang bukan milik Anda,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Ia mencontohkan kejadian yang pernah dilihatnya saat terjadi kecelakaan kendaraan pengangkut barang. Bukannya membantu korban, sebagian orang justru mengambil barang-barang yang berhamburan dan menganggapnya sebagai rezeki.

"Rupanya orang sudah kena musibah malah diambil semuanya. Jangan biasa tamak dengan yang bukan milik Anda,” ujarnya lagi. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika menemukan uang atau barang, seseorang harus membayangkan bagaimana perasaan pemilik yang kehilangan.

"Kemudian berpikir ini yang kehilangan sedih atau enggak?" terang Buya. 

Jika barang tersebut kemungkinan besar dicari oleh pemiliknya, maka orang yang menemukannya harus berusaha mengumumkan dan menjaga barang tersebut, bukan langsung memanfaatkannya. Dalam ilmu fikih, barang temuan dikenal dengan istilah luqathah.

Menurut Buya Yahya, hukum barang temuan berbeda tergantung nilai dan kemungkinan pemiliknya mencarinya.

Barang bernilai kecil, seperti pulpen murah atau uang dalam jumlah yang sangat kecil, bisa diumumkan secara sederhana. Jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, barang tersebut boleh dimanfaatkan.

"Kalau barang itu sekiranya yang kehilangan tidak bakal mencarinya, maka barang itu adalah luqathah yang kecil,” terangnya lagi. 

Meski demikian, jika suatu hari pemilik aslinya datang dan dapat membuktikan kepemilikannya, orang yang menemukan tetap wajib menggantinya.

"Kalau suatu ketika yang punya datang, Anda wajib menggantinya,” jelas Buya. 

Berbeda dengan barang bernilai kecil, barang berharga seperti emas, perhiasan, atau uang dalam jumlah besar harus diumumkan dalam jangka waktu yang panjang.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam fikih, barang berharga wajib diumumkan selama satu tahun dengan cara yang bertahap.

"Kalau temuan gede harus Anda umumkan satu tahun,” jelasnya lagi. 

Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama pengumuman dilakukan pagi dan sore hari. Setelah itu dilakukan setiap hari selama sepekan, setiap minggu selama sebulan, lalu setiap bulan hingga genap satu tahun. Tujuannya agar pemilik memiliki kesempatan yang cukup untuk menemukan kembali barang miliknya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah uang temuan boleh langsung dimasukkan ke kotak amal atau disedekahkan atas nama pemiliknya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika khawatir uang tersebut hilang atau tidak terjaga. Namun statusnya bukan sedekah milik pribadi.

"Anda sedekahkan ke masjid sama fakir miskin, boleh. Tapi ingat kalau suatu ketika yang punya datang, Anda wajib ganti,” kata Buya menekankan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya kembali menegaskan bahwa kunci utama dalam menghadapi barang temuan adalah menjaga amanah dan menghindari sifat tamak.

"Intinya jangan gampang tamak, barang temuan itu bukan milik Anda,” tandasnya.