Bolehkah Umat Islam Merayakan Tahun Baru Masehi? Ini Perbedaan Pandangan Ulama
Setiap pergantian kalender menuju 1 Januari, ruang publik kembali dipenuhi perayaan tahun baru Masehi. Kembang api, hitung mundur, hingga resolusi pribadi menjadi pemandangan yang nyaris seragam, seiring posisi kalender Masehi sebagai sistem penanggalan global dalam urusan administrasi, pendidikan, dan bisnis internasional.
Namun di balik kemeriahannya, muncul pertanyaan yang berulang di kalangan umat Islam: apakah perayaan tahun baru Masehi, dengan segala atributnya, selaras dengan ajaran Islam atau justru menyimpan persoalan hukum yang perlu disikapi lebih hati-hati?
Ilustrasi pesta kembang api di malam tahun baru di Jakarta Indonesia
Perbedaan Pandangan Ulama
Perayaan tahun baru Masehi tidak memiliki satu kesimpulan tunggal dalam khazanah fikih Islam. Ulama berbeda pendapat dalam memandang praktik ini, terutama ketika dikaitkan dengan aspek sejarah, niat, dan bentuk perayaannya.
Perbedaan tersebut umumnya terbelah ke dalam dua pandangan besar: kelompok yang melarang karena dianggap bagian dari tradisi non-Muslim, serta kelompok yang membolehkan dengan syarat tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
Pandangan yang Melarang
Dilansir dari berbagai sumber, kelompok yang menolak perayaan tahun baru Masehi berpijak pada latar belakang sejarah kalender tersebut. Penetapan 1 Januari sebagai awal tahun bermula dari reformasi kalender oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi, yang kemudian diadopsi bangsa Romawi dan berkembang menjadi sistem penanggalan internasional.
Dalam konteks Islam, praktik yang menyerupai ritual atau tradisi keagamaan pihak lain dipandang bermasalah karena masuk dalam kategori tasyabbuh. Prinsip ini kerap dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 120, yang menegaskan agar umat Islam tidak mengikuti jalan keyakinan pihak lain setelah datangnya petunjuk.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Daud, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, menjelaskan bahwa perayaan tahun baru Masehi mengandung dua problem utama. Pertama, ia bukan tradisi yang dikenal dalam Islam maupun dipraktikkan generasi awal umat. Kedua, perayaan tersebut dikategorikan sebagai bid’ah karena tidak memiliki dasar syar’i.
Ibnu Taimiyah secara tegas melarang umat Islam meniru syiar hari raya kaum lain, baik dalam bentuk pakaian khusus, makanan perayaan, aktivitas simbolik, hingga peliburan ibadah atau pekerjaan. Larangan ini menekankan bahwa substansi perayaan, bukan sekadar niat baik, menjadi penentu hukumnya.
Pandangan ini juga ditegaskan dalam buku The Tausiyah karya David Alfitri, yang menyebut bahwa aktivitas positif sekalipun tidak dapat mengubah status hukum perayaan jika praktik tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW dan tidak memiliki legitimasi syariat.
Pandangan yang Membolehkan
Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Di sisi lain, terdapat ulama yang memandang perayaan tahun baru Masehi sebagai persoalan muamalah dan tradisi sosial, bukan ritual keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana dilansir Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, menyatakan bahwa memberi ucapan atau merayakan tahun baru Masehi tidak diharamkan, selama dilakukan secara wajar dan tidak melanggar ketertiban umum.
Pandangan serupa disampaikan Syaikh Athiyyah Shaqr, Guru Besar Al-Azhar sekaligus mantan Mufti Agung Mesir. Dalam fatwa Al-Azhar, ia menekankan bahwa menikmati hal-hal yang bersifat duniawi seperti makan, minum, dan rekreasi pada dasarnya dibolehkan, selama tidak mengandung kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan tidak berangkat dari akidah yang menyimpang.
Ulama hadits dari Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, juga memandang peringatan-peringatan tertentu sebagai tradisi historis yang tidak otomatis bernilai ibadah. Ia menegaskan bahwa bahaya justru muncul ketika suatu tradisi diyakini sebagai bagian dari ajaran agama, padahal tidak disyariatkan.
Perbedaan pandangan ulama mengenai perayaan tahun baru Masehi menunjukkan keluasan khazanah hukum Islam dalam menyikapi fenomena sosial modern. Pada akhirnya, sikap umat Islam kembali pada kehati-hatian dalam menjaga akidah, memahami batas tradisi dan ibadah, serta menempatkan setiap perayaan sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini.