Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari Terancam Hukuman Mati
Pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AGT (38), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, kini terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah Yahya Himawan (YH).
Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Perampokan Berencana Dipicu Kekalahan Judi Online
Ongky menjelaskan, rencana perampokan dimulai sejak Minggu (9/11) dan aksi dilakukan pada Senin (11/11) pukul 10.00 WIT.
Motif tersangka dipicu karena kalah judi online dengan menggunakan upahnya sebagai buruh renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak sebesar Rp3,3 juta pada Sabtu (8/11).
Tersangka berniat merampok rumah korban yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi renovasi, karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan keramik dapur.
“Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban,” terang Ongky, dikutip Antara (12/11/2025).
Aksi Kekerasan dan Mutilasi Korban
Saat mendatangi rumah korban, tersangka mengaku ingin mengecek kondisi keramik yang rusak.
Korban, yang sudah mengenal tersangka, memperbolehkannya masuk. Namun, begitu berada di dalam rumah, Yahya langsung mengancam korban dengan pisau dan meminta uang Rp1 juta.
Korban sempat berbalik dan berteriak. Tersangka panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tak sadarkan diri beberapa detik.
Yahya Pelaku mutilasi istri pegawai kantor pajak di Manokwari Papua Barat
Saat korban tersadar mencoba melawan, tersangka langsung menikam tubuh korban bagian depan sebanyak tiga kali menggunakan pisau sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.
“Tersangka coba hilangkan jejak dengan membersihkan darah dan simpan tubuh korban dalam boks plastik,” terang Ongky.
Selanjutnya, dia menghubungi mobil pikap menggunakan telepon seluler korban untuk memindahkan barang-barang dan jasad korban ke rumah renovasi miliknya.
Di lokasi kedua ini, jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam septic tank.
Upaya Pemerasan Lewat Instagram
Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menambahkan, tersangka sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta tebusan sebesar Rp10 juta kepada suami korban.
“Tersangka minta uang tebusan ke suami korban, tapi tidak dikirim,” kata Agung.
Tim gabungan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polresta Manokwari berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan perampokan diterima pada Senin (10/11) pukul 18.00 WIT.
“Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita,” ujar Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri rekam jejak tersangka untuk mengetahui apakah pernah melakukan kejahatan serupa di tempat lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.