Top 5+ Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta-Valas Disita

OTT KPK, 5 Fakta Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta-Valas Disita, 1. KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing, 2. Wajib Pajak Ikut Terjaring OTT, 3. KPK Amankan Delapan Orang , 4. DJP Siap Jatuhkan Sanksi hingga Pemecatan, 5. DJP Siap Kerja Sama dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (10/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahayanto mengonfirmasi bahwa OTT menyasar pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut).

"Iya, benar," ujar Fitroh dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Berikut sejumlah fakta OTT KPK terhadap pegawai DJP Jakarta Utara.

1. KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

Dalam OTT di Jakut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita terdiri atas rupiah senilai ratusan juta dan valuta asing (valas).

Fitroh menjelaskan, OTT di Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh.

Meski begitu, ia belum membeberkan detail konstruksi perkara yang tengah diselidiki.

2. Wajib Pajak Ikut Terjaring OTT

Selain pegawai pajak, KPK juga mengamankan pihak dari kalangan wajib pajak saat melakukan OTT di Jakut.

Kendati demikian, KPK belum merinci identitas maupun jumlah pasti pegawai dan wajib pajak yang terlibat.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucap Fitroh dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

3. KPK Amankan Delapan Orang 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, delapan orang yang diamankan saat OTT di Jakut masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.

Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dipulangkan.

Ia menyebutkan, pemaparan lengkap mengenai konstruksi perkara, pembagian peran antara pegawai pajak, wajib pajak, hingga konsultan, termasuk nilai uang yang disita, akan disampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK.

"Nanti malam baru ekspose (gelar perkara)," ujar Budi dikutip dari Tribunnews, Sabtu (10/1/2026).

4. DJP Siap Jatuhkan Sanksi hingga Pemecatan

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap tegas apabila terdapat pegawai yang terbukti terlibat pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan, DJP juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah penegakan hukum KPK.

5. DJP Siap Kerja Sama dengan KPK

DJP juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas institusi dan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang