Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak KPP Madya Jakut Diberhentikan Sementara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara pegawai pajak yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga pegawai pajak yang menjadi tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP).
Jadi Tersangka, Pegawai Diberhentikan Sementara
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli mengatakan, DJP mengambil langkah tegas untuk memberhentikan sementara terhadap pegawai yang menjadi tersangka tersebut.
"Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya dalam keterangan resmi pada Minggu (11/1/2026).
DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya kejadian ini.
Apabila Terbukti Bersalah, Pegawai Bakal Dipecat
Rosmauli menyatakan pimpinan DJP akan menegakkan disiplin secara tegas dan konsisten terhadap para pegawai pajak yang melanggar aturan, termasuk yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat," tegasnya.
Menurut dia, DJP mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Proses hukum yang berjalan dihormati dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
Selain itu, DJP menegaskan komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.
“Kami siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan,” tukas Rosmauli.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas dan mematuhi kode etik, serta menjauhi gratifikasi dan praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Pegawai Pajak Kena OTT KPK Bisa Dipecat, DJP Komitmen Zero Tolerance"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang