Habiburokhman Bersyukur ABK Fandi yang Kena Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu Lolos Hukuman Mati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa senang dan bersyukur, karena Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, lolos dari hukuman mati.
Adapun Habiburokhman mengkritik tuntutan mati terhadap Fandi. Dia menyebut hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru dan harus sangat selektif.
"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," kata Habiburokhman, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Politikus partai Gerindra itu mengatakan majelis hakim pengadil kasus Fandi sudah memahami KUHP baru terkait pidana mati. Habiburokhman mengaku lega pihaknya bisa membantu rakyat mencari keadilan.
"Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif. Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," pungkasnya.
Ia juga menghormati sikap kuasa hukum Fandi yang memperjuangkan pembebasan kliennya. Komisi III DPR, juga akan memanggil tim penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan pemenuhan hak Fandi.
"Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.
Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.