Terungkap! Praktik 'Diskon' Pajak Pegawai KPP Jakut Sudah Pernah Dilakukan Tapi Tak Terendus

Gedung KPK
Gedung KPK
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti super fantastis, mulai dari uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga logam mulia seberat 1,3 kg senilai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujad Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 11 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan fakta mengejutkan. Emas dan uang yang disita ternyata berasal dari praktik serupa yang dilakukan tersangka di kasus sebelumnya, namun tak pernah terendus.
"Dalam hal ini ada logam mulia kemudian juga uang yang lain dari para tersangka (pada saat itu masih terduga ya pada saat diamankan), itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dalam waktu yang lalu, jadi dari tempat lain. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya," kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, diungkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Oknum pegawai pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar kepada wajib pajak. Modus itu diungkap Komisi KPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak hingga konsultan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Karena berkantor di Jakarta, laporan pajak perusahaan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep Minggu, 11 Januari 2026.
Temuan itulah yang kemudian memicu rangkaian negosiasi. PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak tidak sesuai. Di titik inilah, dugaan praktik kotor mulai terjadi.
"Dari Rp75 Miliar jadi Rp15 Miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 Miliar. Hilang 60 Miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," kata Asep.