DJP Larang Cuti Tahunan Pegawai pada Desember 2025, Fokus Pengamanan Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan larangan cuti tahunan bagi seluruh pegawai pada bulan Desember 2025.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak serta memastikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak selama periode sibuk menjelang penutupan tahun.
Kebijakan ini ditujukan kepada pimpinan unit DJP, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak hingga unit pelaksana teknis.
Cuti hanya diberikan dengan alasan mendesak atau untuk kepentingan hari besar keagamaan.
Kebijakan Cuti Terbatas
Dalam dokumen nota dinas tersebut, DJP menegaskan bahwa pengajuan cuti tahunan pada bulan Desember hanya dapat disetujui untuk dua kondisi, pertama, untuk kepentingan hari besar keagamaan; dan kedua, untuk keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi nota dinas tersebut.
Penataan Sumber Daya Manusia Menjelang Akhir Tahun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengaturan cuti tahunan merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia yang rutin dilakukan setiap akhir tahun.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar layanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan pajak tetap berjalan optimal.
"Direktorat Jenderal Pajak secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal," ujar Rosmauli dalam keterangannya pada Jumat (5/12/2025).
Fokus pada Stabilitas Penerimaan Pajak dan Layanan Masyarakat
Rosmauli menambahkan bahwa penjadwalan pegawai di akhir tahun menjadi prioritas utama DJP agar pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan tanpa gangguan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan cuti bersifat internal dan administratif, serta dilakukan oleh banyak lembaga pemerintah pada periode sibuk akhir tahun.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” kata Rosmauli.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama mengatur jadwal libur tersebut pada Desember 2025.
Berikut adalah tanggal libur nasional dan cuti bersama yang akan berlangsung pada Desember 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang